(Selalu) Butuh Persetujuan Pihak Lain
Saya bertanya dalam hati, kenapa?
Saya, wanita, 25th sudah, boleh dibilang cukup dewasa, single, belum menikah. Dengan rejeki yang ada, saya berpikir untuk kredit satu barang yang cukup menguras habis tabungan sekaligus membuka buku hutang untuk 3 tahun ke depan.
Meski saya sudah menyanggupi beban kredit itu, tanda tangan orang tua diharuskan ada dalam kontrak. Karena saya masih single katanya. Mungkin kata single bisa diartikan masih dalam pengawasan orang tua. Meski sudah lebih dari 6 tahun ini saya tinggal sendiri, terpisah dari orang tua. Udah kayak raport anak SD yang harus ditanda tangan orang tua.
Baiklah, tak masalah kok. Toh orang tua saya selalu mendukung keputusan saya, apapun itu selama yang baik-baik.
Lalu saya berpikir, oh mungkin saat nanti saya sudah menikah, tanda tangan orang tua sudah tak diperlukan lagi. Tapi tunggu! Kata siapa? Enak aja kamu! Begitu kamu menikah, pihak pemberi kredit mengharuskan adanya persetujuan & tanda tangan sang suami.
What the…. Apa maksudnya yah? Apa karena begitu lepas dari tanggung jawab orang tua, kami kaum wanita menjadi tanggung jawab suami? Betul memang. Tapi saya pikir ada ranah personal seorang istri&ibu. Bukan sebagai seorang ibu, juga bukan sebagai seorang istri. Melainkan sebagai seorang wanita.
Posted on January 24, 2012, in What Goes Around and tagged gender, kredit. Bookmark the permalink. 2 Comments.

Yup.. ada kok ranah itu. Biasanya orang menyebut me time, tapi itu yang berhubungan dengan personal saja ya. Misal ke salon, shopping-shopping di mall. Tetapi ketika sesuatu itu sudah berhubungan dengan orang lain, apalagi menyangkut hutang, operasi di rumah sakit, dan sebagainya, tetap membutuhkan orang lain yang bertanggung jawab. Dalam hal ini tentu pihak yang terdekat adalah suami atau orang tua. Seharusnya wanita bersyukur dengan kodratnya untuk dilindungi
Ah betul juga bapak muda ini
tapi pake note yah, dengan catatan si suami memang bertanggung jawab